TUGAS
Ilmu
Sosial Dasar III
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
Disusun oleh : Dwi Chandra Kurniawan
NPM :13114282
Pengertian, Sifat, Unsur, Bentuk,
Tujuan dan Tugas Utama dari Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau
badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø John Locke dan Rousseau, negara
merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
Ø Max Weber, negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam wilayah tertentu.
Ø Mac Iver, sebuah negara harus
memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Ø Roger F.Soleau, negara adalah alat
atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Ø Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1)
Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian
ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa
negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan
kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan
suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau
bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2) Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara
ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik,
negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi
pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata
Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta
mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan
tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam
bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah
persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu
masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver,
walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas
yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia
yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara
bersifat mengikat dan memaksa.
3) Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul
sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu.
Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena
merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi
sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan
pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena
pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena
negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan
melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut,
maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi
yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4) Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap
sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk
menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian
negara:
I.
Teori
Perseorangan (Individualistik)
Negara
adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian
antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
II.
Teori
Golongan (Kelas)
Negara
adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya
lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
III.
Teori
Intergralistik (Persatuan)
Negara
adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua
bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang
organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham
perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum
sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa,
F. Hegel, Adam Muller
1)
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat
tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah
pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2) Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut*.
3) Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan
untuk menjalankan roda pemerintahan.
4)
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping
ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut
unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara
tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau
organisasi negara
ü Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib
melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman,
hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau
eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
ü Fungsi Keadilan
Negara wajib
berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu.
Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat
kedudukan dan jabatan.
ü Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara
membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan
dan juga bernegara.
ü Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa
mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
1) Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2)
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3) Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
ü Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
ü Memajukan kesejahteraan umum
ü Mencerdaskan kehidupan bangsa
ü Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Pengertian
Warga Negara, Hak Dan Kewajiban dan Pengaturan Warga Negara dalam Pengaturan
UUD’ 45
Penegertian
Warga Negara
Warga
negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm
hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga
negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Ø
Hak warga negara adalah segala
sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah);
Ø
Kewajiban adalah segala sesuatu
yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Warga
Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak
Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2)
(kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31
(Mendapatkan Pendidikan) Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan
hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3)
Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Pengertian
Pemerintah, Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
Pengertian
pemerintah
adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan
kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik, suatu negara
atau bagian-bagiannya.
Pengertian pemerintah yang lainnya
adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab
terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai
penguasa suatu negara atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara.
Istilah pemerintah mungkin pernah kita
dengar dalam kaitannya dengan kolonial yang membentuk kata pemerintah kolonial.
Pengertian pemerintah kolonial sendiri adalah pemerintah yang dibangun di bawah
inspirasi filsafat merkantilisme yang tercermin dalam pemerintahan wilayah yang
diduduki.
Dalam bahasa inggris pemerintah memiliki
padanan kata dengan ‘government’ yang artinya;
“A group of people governing a country
or state”
Jika
diterjemahkan, pengertian pemerintah dalam bahasa inggris tersebut menjadi
“Sekelompok orang yang mengatur suatu negeri atau negara”. Jadi pengertian pemerintahdalam kedua bahasa
diatas memiliki kesamaan.
Perbedaan
Pemerintah dan Pmerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas
adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara.
Di samping
itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula
sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang
dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Pengertian, Ciri,
Sumber dan Pembagian Hukum
Penegertian Hukum
Hukum ialah
salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma
hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian
hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Dalam bukunya yang berjudul
Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan
sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya,
hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur
tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan (1995).
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah
serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan
memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Hukum adalah peraturan yang bersifat
memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan
dibuat oleh lembaga berwenang.
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Dalam bukunya yang berjudul
“Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan
peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah
mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Hukum adalah keseluruhan peraturan
bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya
dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Hukum adalah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
Berdasarkan
beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki
beberapa unsur sebagai berikut.
·
Peraturan
tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·
Peraturan
tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·
Peraturan
tersebut memiliki sifat memaksa.
·
Sanksi atau
hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Ciri Hukum
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\thufeil\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
No comments:
Post a Comment