Makalah Ilmu Budaya Dasar
Manusia dan Keadilan
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
Disusun oleh : Dwi Chandra Kurniawan
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dalam setiap kehidupannya manusia pasti pernah mengalami
perlakuan yang tidak adil. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat
suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk
melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendalanya yang harus
di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga
bahkan sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan
kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat
perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk
bertanya atau melalukan ‘protes’ dengan caranya sendiri. Dan dengan cara
itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi
seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga bahkan
membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali
kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita
lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan
dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik
kita adalah masalah penahanan Nazarudin, terkait kasus wisma atlit yang
sebenarnya belum jelas dan perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus
terkuaknya penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya
polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus pencurian oleh rakyat
biasa ketimbang kasur besar Nazarudin.
Sedangkan Kasus lain yang mendapat perlakuan berlawanan,
yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan
dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Apakah ini yang disebut adil ?
pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan
benar-benar bisa ditegakkan ?. Kasus-kasus kecil begitu mudahnya
diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara
orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan
banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan.
1.2 Rumusan masalah
1. Apakah arti dari keadilan
2. Apa saja macam-macam keadilan?
3. Apakah arti dari kecurangan?
4. Faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
5. Bagaimana kasus ketidakadilan dalam masyarakat?
6. Apakah pembalasan itu?
1.3 Tujuan Penulisan
Agar kita dapat berlaku adil dan selalu mengutamakan
kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai.
Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Arti keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau
tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana
warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu
berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Menurut kamus umum bahasa indonesia, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang.
Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang
seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, ada berbagai macam keadilan yaitu :
-
Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind
the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh
yang lainnya disebut keadilan legal
-
Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are
treated equally).
-
Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi
Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
2.2. Kecurangan
Kekurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
-
Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya.
Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah,
tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam
merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
-
Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas
individu yaqng terdapat didalamnya “sistem kebudayaan” meski terkadang
hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap
mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral
saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap
individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan
menegakkan keadilan.
-
Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu
sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek
perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan,
atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang
lain.
2.3. Contoh Kasus Ketidak adilan
gambar 1.1
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk
menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap
sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum
yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral,
artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama
tanpa kecuali. Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi
masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi.
Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan,
sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ine jelas merupakan
sebuah ketidak adilan.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia.
Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami
setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun
demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan.
Untuk datang ke sidang kasusnya ini, Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,-
untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya
cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya
walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat
yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan
pengadilan dengan alasan sakit yang kadang terkesan dibuat-buat. Tidak
malukah mereka dengan Nenek Minah?
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya
yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu
sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka
punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga bisa
mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para
koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang
sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu
mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri
pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat
berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang
tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan
memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang
mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai
kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara
dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang
hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan
dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan
korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan
secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat
pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara
berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah
kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak
melupakan aspek kemanusiaan.
2.4. Ungkapan Warga Negara tentang Ketidak adilan
Dalam seni banyak masyarkat indonesia mengomentari soal
ketidak adilan hukum melalui karya-karyanya seperti puisi, lagu, film,
lukisan dan lain- lain.
1. Puisi
Penyair Mawlawi mengatakan:
Apakah keadilan? Menempatkan sesuatu pada tempatnya
Apakah kezaliman? Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya
Apakah keadilan? Engkau menyiram air pada pepohonan
Apakah kezaliman? Engkau siramkan air pada duri
Kalau kita letakkan “raja” di tempat “benteng”, rusaklah permainan (catur)
Kalau kita letakkan “menteri” di tempat “raja”, bodohlah kita
Apakah kezaliman? Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya
Apakah keadilan? Engkau menyiram air pada pepohonan
Apakah kezaliman? Engkau siramkan air pada duri
Kalau kita letakkan “raja” di tempat “benteng”, rusaklah permainan (catur)
Kalau kita letakkan “menteri” di tempat “raja”, bodohlah kita
2. Film
Gambar 1.2
Salah satu film yang mengkritik ketidak adilan di Indonesia
adalah film berjudul Alangkah Lucunya (Negeri Ini), yang dirilistahun
2010 dan disutradarai oleh Deddy Mizwar serta diibintangi oleh Reza
Rahadian dan Deddy Mizwar sendiri. Film ini berjudul Alangkah Lucunya (Negeri Ini) bertema
pendidikan, dalam alur ceritanya pemeran berniat untuk merubah
anak-anak yang berprofesi mencopet menjadi seorang yang berguna bagi
nusa dan bangsa.
Film Alangkah Lucunya Negeri Ini ini
ditulis oleh Musfar Yasin, dan diperankan oleh Reza Rahadian, Deddy
Mizwar, Slamet Rahardjo, Jaja Mihardja, Tio Pakusadewo, Asrul Dahlan,
Ratu Tika Bravani, Rina Hasyim, Sakurta Ginting, Sonia, dan Teuku Edwin.
Diceritakan seorang pria bernama Muluk yang sejak lulus S1,
hampir 2 tahun dia belum mendapatkan pekerjaan. Meskipun selalu gagal
tetapi Muluk tidak pernah berputus asa.
Alangkah Lucunya Negeri ini, sebuah film karya anak bangsa
bercerita mengenai realita kaum marginal di Indonesia. Cerita diawali
dengan adegan seorang pemuda yang merupakan sarjana managemen yang
melamar pekerjaan di berbagai perusahaan namun ditolak. Namanya adalah
Muluk, seorang anak dari penjahit yang bernama Haji Makbul. Sebenarnya
Muluk berniat melamar Rahma, anak Haji Sarbini. Namun karena Muluk
merupakan pengangguran, Haji Makbul masih belum menyetujui pernikahan
mereka. Disaat yang sama Muluk memiliki saingan bernama Jupri yang
menyukai Rahma. Jupri bercita-cita ingin menjadi anggota DPR.
Dandanannya necis menggunakan seragam safari dan laptop setiap
berkunjung ke rumah Rahma.
Pada suatu siang hari ketika melintasi pasar dikala mencari
pekerjaan, Muluk memergoki seorang anak kecil mencopet dompet.
Dikejarnya anak itu dari belakang lalu ditangkapnya,”Heyy enak banget lo
nyuri dompet orang! Lo gak sadar orang tu susah-susah mencari duit tapi
lo ambil seenaknya begini!”,ujar Muluk. “Yah, namanya juga pencopet,
Bang. Buat makan…”,jawab pencopet sekenanya. Seketika pencopet tersebut
pun berhasil melepaskan diri dari dekapan Muluk dan berlari bersama
dompet curiannya. Belum juga mendapat pekerjaan, Muluk berniat beternak
cacing untuk mendapatkan penghasilan. Banyak teman-temannya yang
menertawakan ide tersebut,”Gile Luk, kenape lo gak sekalian beternak
buaya ato cicak gitu sekalian!”.
Pada suatu hari dipasar, Muluk bertemu dengan pencopet yang
dulu dipergokinya dipasar. Setelah terlibat percakapan, Muluk pun minta
dibawa ke bos pencopet yaitu Jarot. Muluk sebagai seorang sarjana
managemen menawarkan klausul kerjasama dengan Jarot dan anak buah
pencopet lainnya. Muluk ingin pada suatu saat mereka berhenti menjadi
pencopet dan dapat mencari nafkah dengan halal. Muluk menawarkan program
pemberdayaan meliputi pendidikan dan agama serta rencana pengelolaan
bisnis jangka panjang. Namun sebagai gantinya Muluk meminta jatah 10%
dari pendapatan hasil copet. Jarot setuju. Tantangan datang silih
berganti karena anak-anak pencopet tersebut memiliki resistensi terhadap
Muluk. “Jah, ngapain gw disuruh belajar segala! Dari dulu nyopet udah
enak!”, keluh Kampret, salah seorang copet. Untuk memaksimalkan program
tersebut, Muluk mengajak temannya yaitu Pipit dan Samsul. Pipit
merupakan anak dari Haji Rahmat yang kerjaannya setiap hari mencari
peruntungan dengan mengikuti kuis-kuis di televisi. Sedangkan Samsul
merupakan sarjana pendidikan yang setiap hari bermain gaplek bersama
teman-temannya di pos kamling. Adapun Samsul dan Pipit diupah dari gaji
10% hasil copetan yang didapat Muluk. Pipit dengan sabar mengajari
mengaji, sholat sedangkan Samsul mengajari membaca. Lambat laun
anak-anak menerima kehadiran Muluk, Pipit dan Samsul. Dan pada akhirnya
Muluk dkk menyampaikan kepada anak-anak pencopet untuk berhenti mencopet
dan beralih menjadi pengasong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Muluk
menyediakan 6 set peralatan mengasong. Lambat laun Haji Makbul, ayah
Muluk dan Haji Rahmat ayah Pipit penasaran dengan apa yang dilakukan
anak-anak mereka selama ini.
Alangkah terkejutnya mereka ketika ternyata selama ini uang
pendapatan anak-anak mereka berasal dari hasil copet. Mereka pun
menangis selama ini makanan yang mereka makan berasal dari uang haram.
Akhirnya Muluk, Pipit dan Samsul menyatakan berhenti meneruskan program
mereka. Anak-anak pencopet tergugah atas usaha Muluk selama ini.
Sebagian dari mereka memutuskan untuk menjadi pengasong
walaupun pendapatan yang bakal mereka terima kecil. Namun tantangan
terus datang menerpa. Mereka harus terus berlari dan bersembunyi dari
operasi pamong praja dijalanan. Muluk yang melihat anak-anak tersebut
dikejar-kejar pun marah kepada Pamong Praja.
“Lari kalian semua! Ayo tangkap saya! Tangkap saya! Saya
yang menyuruh mereka mengasong! Mereka hanya mencari rezeki yang halal
dan hanya itu yang mereka bisa!”.
“Ini aturan! Dilarang mengasong dijalanan!”, balas petugas.
“Kalian merasa tergangggu dengan ulah para pengemis dan
pencopet tapi kalian tiadk terganggu dengan ulah para koruptor!?!
Seharunya kalian tangkap para koruptor yang sudah memiskinkan negeri
ini! Memiskinkan kalian! Memang itu bukan tugas kalian, tapi setidaknya
kalian punya rasa belas kasihan! Mereka hanya mencari rezeki yang halal!
Biarkan mereka yang miskin mencari rezeki yang halal!”
Akhirnya Muluk ditangkap petugas. Dari kejauhan, anak-anak
pengasong terharu menitikkan air mata seiring dengan kepergian mobil
yang membawa Muluk pergi.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar diperlihara oleh negara
Pasal 34 ayat (I) UUD 1945
3. Lagu
Lagu juga merupakan salah satu cara yang digunakan sebagian
orang untuk mengkritik pemerintah, termasuk mengkritik keridak adilan
yang terjadi, tetapi pemerintah seperti acuh dan malah melakukan ketidak
adilan tersebut. Salah satu musisi yang berpihak pada rakyat dan
melihat betapa mirisnya negara kita dengan mempunyai pemimpin yang haus
kekuasaan adalah Iwan Fals. Seperti dalam lagunya yang berjudul bongkar :
BONGKAR
Oleh : Iwan fals
Kalau cinta sudah di buang
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Sabar sabar sabar dan tunggu
Itu jawaban yang kami terima
Ternyata kita harus ke jalan
Robohkan setan yang berdiri mengangkang
Oh oh ya oh ya oh ya bongkarItu jawaban yang kami terima
Ternyata kita harus ke jalan
Robohkan setan yang berdiri mengangkang
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Penindasan serta kesewenang wenangan
Banyak lagi teramat banyak untuk disebutkan
Hoi hentikan hentikan jangan diteruskan
Kami muak dengan ketidakpastian dan keserakahan
Dijalanan kami sandarkan cita cita
Sebab dirumah tak ada lagi yang bisa dipercaya
Orang tua pandanglah kami sebagai manusia
Kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta
Oh oh
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Kok bisa?
Bisa kok!
Barangkali ketika berbicara tentang lagu, sangat tidak
asing bagi kita karena akhir-akhir ini banyak sekali artis yang awalnya
jadi pemain film, beralih profesi menjadi penyanyanyi, tetapi untuk lagu
yang satu ini begitu unik karena mengkritik carut-marut sistem hukum di
Indonesia, dan penciptanya juga adalah seseorang yang pernah hidup di
balik jeruji. Nah, mari kita perhatikan lirik lagunya :
11 Maret
Diriku masuk penjara
Awal ku menjalani
Proses masa tahanan
Hidup di penjaraDiriku masuk penjara
Awal ku menjalani
Proses masa tahanan
Sangat berat kurasakan
Badanku kurus
Karena beban pikiran
Kita orang yang lemah
Tak punya daya apa-apa
Tak bisa berbuat banyak
Seperti para koruptor
Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
7 Oktober
kubebas dari penjara
Menghirup udara segar
Lepaskan penderitaan
Wahai saudara
Dan para sahabatku
Lakukan yang terbaik
Jangan engkau salah arah
Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
Biarlah semua menjadi kenangan
Kenangan yang pahit
dalam hidup ini
Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
2.5. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat
pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan
menimbvulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia
adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat
amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada
hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban
manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya
dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Dari segi agama pembalasan untuk sebuah ketidak adilan di kemukakan dalam ayat ayat suci al-Qur’an, yaitu:
1. Q.S. An-Nahl : 105
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لا َيُؤْمِنُونَ بِئَايَاتِ اللهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah
orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah
orang-orang pendusta. (QS. An-Nahl :105)
2. Q.S. Ar-Rahman : 7
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). QS. Ar-Rahman [55]: 7
3. Q.S. Al-Ahzab : 24
لِّيَجْزِيَ اللهُ الصَّادِقِينَ بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ
Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang
benar itu karena kebenarannya, dan menyiksa orang munafik… (QS.
Al-Ahzab:24)
4. Q.S. Al-Ahzab : 7-8
وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا . لِّيَسْئَلَ الصَّادِقِينَ عَن صِدْقِهِمْ
Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang
teguh, agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang
kebenaran mereka…(QS. Al-Ahzab:7-8)
5. HR. Malik dalam al-Muwaththa` 2/990 secara mursal
dalam ucapan…dan ia termasuk hadits hasan mursal (Jami’ al-Ushul 10/598,
hadits no. 8183.
يَارَسُوْلَ اللهِ, أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ جَبَّانًا؟ قَالَ:
نَعَمْ. فَقِيْلَ لَهُ: أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ بَخِيْلاً؟ قَالَ: نَعَمْ.
قِيْلَ لَهُ: أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ كَذَّابًا؟ قَالَ: لاَ.
“Ya Rasulullah, apakah orang beriman ada yang penakut?
Beliau menjawab,’Ya.’ Maka ada yang bertanya kepada beliau, ‘Apakah
orang beriman ada yang bakhil (pelit, kikir).’ Beliau menjawab, ‘Ya.’
Ada lagi yang bertanya, ‘Apakah ada orang beriman yang pendusta?’ Beliau
menjawab, ‘Tidak.’
6. HR. Muslim dan at-Tirmidzi (Jami’ al-Ushul 10/610, no. 8204).
مَنْ تَعَمَّدَ عَلَىَّ كَذِبًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang sengaja berbohong kepadaku, maka hendaklah ia menyiapkan tempatnya di neraka.’
2. 6. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan
harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang
masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
2.7. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati
agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini
adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku
dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau
minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus
bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan
penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang
antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak
sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai
dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang
dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi
atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun
tidak.
3.2. Saran
Janganlah kalian berlaku tidak adil terhadap orang lain.
Karena dengan berlaku adil bias akan mencapai ketentraman dan kemakmuran
antar sesama manusia.
Keadilan, dalam hal apapun, akan membuahkan kedamaian dan
kesejahteraan. Inilah inti kemaslahatan bagi umat. Dan ini lebih mungkin
dilaksanakan oleh para pemimpin atau pemerintah. Untuk itu, setiap
pemimpin harus memahami konsep tasharruf imam ala al-ra’iyyah manuthun
bi al-maslahah atau kebijakan pemimpin bagi warganya harus
diorientasikan untuk kemaslahatan mereka. Selain itu, setiap pemimpin
juga harus sadar bahwa Sayyidul qaum khadimuhum atau pemimpin umat
adalah pelayan bagi mereka. Pemimpin harus melayani umatnya untuk
mendapatkan keadilan ini yaitu keadilan untuk dapat beribadah sesuai
agama dan kepercayaannya masing-masing. Karena itu, keadilan yang
berujung pada kedamaian dan kesejahteraan harus dikejar terlebih dahulu
ketimbang urusan pribadi ataupun golongan.
DAFTAR PUSTAKA
Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, solo,1997.
Seri Diktat Kuliah MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas Gunadarma, Jakarta : 2013
No comments:
Post a Comment